Selamat datang di Kantor Hukum YUSWARDI & PARTNERS, Company
Profil ini dimaksudkan untuk
menyampaikan uraian ringkas tentang keberadaan Kantor Hukum YUSWARDI & PARTNERS serta
jasa-jasa yang dapat diberikan kepada Anda. Untuk memberikan secara tidak
langsung kemudahan dan kelengkapan jasa profesi yang Anda butuhkan. Kantor
Hukum YUSWARDI & PARTNERS juga menjalin kerjasama
dengan kalangan di luar profesi Kepengacaraan, yaitu Kantor Konsultan Pajak,
Kantor Akuntan dan Kantor Notaris.
|
a. Korporasi
- Merger, Akuisisi, Take-over - Investasi (PMDN/PMA) - Perbankan & Lembaga Keuangan Bukan Bank - Asuransi - Pasar Modal - Perdagangan Internasional - Kontrak Bisnis b. HKI Merek, Hak Cipta, dan Paten. c. Hukum Keluarga - Masalah Warisan - Masalah Perceraian, Pengasuhan/Perwalian anak, dan pembagian harta bersama - Masalah Pengangkatan Anak / Adopsi d. Hukum Kewarganegaraan e. Hukum Agraria f. Ketenagakerjaan Perselisihan Hubungan Industrial g. Hukum Perpajakan h. Hukum Perlindungan Konsumen Menyelesaikan sengketa melalui Proses Persidangan/Litigasi (Litigation Process)
Kami siap membela hak-hak dan kepentingan hukum Anda
dalam bidang hukum pidana dan perdata pada semua tingkat pemeriksaan dan
peradilan di Indonesia ( Pengadilan Negeri/Agama, Pengadilan Tinggi / Agama,
dan Mahkamah Agung, termasuk pada Tata Usaha Negara ).
Yuswardi
& Partners
Menyelesaikan Sengketa di Luar
Persidangan
(Non Litigation Process)
Penyelesaian sengketa di
luar sidang seringkali merupakan alternative terbaik untuk menyelesaikan
permasalahan, dengan kata lain kasus/permasalahan anda dapat
diselesaikan secara damai. Kami akan memberikan bantuan hukum dan solusi yang
terbaik dalam menyelesaikan kasusAnda.
|
|
Memberi
konsultasi dan bantuan hukum sehubungan dengan kebijakan pemerintah dan
penerapan atas kegiatan bisnis perusahaan.
Mempersiapkan,
merancang dan meninjau semua bentuk perjanjian atau kontrak.
Mengurus dan
menangani setiap perjanjian dan lisensi di daerah dan di pusat bagi penanaman
modal.
Menangani
dan mengurus pembelian dan pembebasan hak milik atas tanah termasuk
pembebanannya untuk jaminan dan pelepasannya.
Melakukan
penagihan dan menegosiasikan hutang dan piutang dari perusahaan.
Mengadakan
dan membantu setiap transaksi dan negosiasi untuk dan atas nama klien
sehubungan dengan kegiatan bisnis perusahaan.
Membantu dan
menyelesaikan setiap perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan dalam
hubungan perusahaan.
|
|
Selain itu Kami akan mendampingi dan atau mewakili anda guna melindungi
kepentingan hukum anda, yaitu dengan memberikan opini hukum (legal opinion),
mendampingi dan/atau mewakili anda pada negosiasi dengan pihak lawan atau
pengacaranya, membuat draft dan / atau menandatangani dokumen dan/atau kontrak
yang berhubungan dengan perjanjian.
Yuswardi
& Partners
|









